Sambutan Ketua KUL-IND

Alhamdulillah…

Setelah bergerak aktif yang selama ini selalu kami lakukan…..
Dimana kami tidak ingin perkumpulan aliansi kuliner Indonesia ( kul-Ind ) hanya seremonial saja akan tetapi ada sebuah manfaat nyata…

Saat ini agar bergerak lebih baik lagi….

Kami telah memiliki payung hukum sesuai perundang-undangan negara Republik Indonesia….

Legalitas yang kami miliki telah di notariskan oleh notaris tetap kul-Ind.

OCTORA PUSPITASARI S.H.M.Kn

Di mana legalitas yang kami miliki adalah :

Perkumpulan Aliansi Kuliner Indonesia ( kul-Ind )
Akte notaris No : 04
Tanggal 30 April 2018

Berfungsi sebagai wadah perkumpulan untuk pengembangan kuliner tradisional etnik Indonesia dengan adanya pengawas, pembina dan pengurus serta anggota

Sudah terbentuknya wadah :
Koordinator wilayah ( korwll ) daerah dan perwakilan di luar negeri.

Serta rumah-rumah kreatif kul-Ind

Aktivis Kul-Ind….pelaku pangan
Aktivis Kul-Ind….UMKM pangan
Aktivis Kul-Ind….Chef
Aktivis Kul-Ind….waiters
Aktivis Kul-Ind….mahasiswa
Aktivis Kul-Ind….pelajar
Dll

PT Kul Ind Indotama
Akte notaris No : 04
Tanggal 11 Desember 2019

Berfungsi sebagai wadah untuk pengembangan usaha/Bisnis bidang kuliner khususnya dan bidang pangan pada umumnya.

Yayasan Pendidikan dan Pelatihan Wirausaha Kuliner Terpadu Indonesia.
Akte notaris No : 25 Tanggal 29 Januari 2020

Berfungsi sebagai wadah lembaga pendidikan dan pelatihan kewirausahaan yang berkaitan dengan kuliner/ pangan yang di dalamnya ada juga kegiatan riset, inkubator bisnis, kursus, demo, pencetakan dan perekrutan sumber daya manusia yang berkaitan dengan kuliner/ pangan dll

Yang berbasis kompetensi pangan….

Insyaallah…
Dengan adanya wadah resmi ini, kami berharap cita-cita kami menjadikan kuliner etnik Indonesia menjadi tuan rumah di negerinya sendiri dan terkenal seantereo dunia…

Segera terwujud….

Salam kul-Ind
Kuliner Indonesia

Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published.