
Alhamdulillah…
Setelah bergerak aktif yang selama ini selalu kami lakukan…..
Dimana kami tidak ingin perkumpulan aliansi kuliner Indonesia ( kul-Ind ) hanya seremonial saja akan tetapi ada sebuah manfaat nyata…
Saat ini agar bergerak lebih baik lagi….
Kami telah memiliki payung hukum sesuai perundang-undangan negara Republik Indonesia….
Legalitas yang kami miliki telah di notariskan oleh notaris tetap kul-Ind.
OCTORA PUSPITASARI S.H.M.Kn
Di mana legalitas yang kami miliki adalah :
Perkumpulan Aliansi Kuliner Indonesia ( kul-Ind )
Akte notaris No : 04
Tanggal 30 April 2018
Berfungsi sebagai wadah perkumpulan untuk pengembangan kuliner tradisional etnik Indonesia dengan adanya pengawas, pembina dan pengurus serta anggota
Sudah terbentuknya wadah :
Koordinator wilayah ( korwll ) daerah dan perwakilan di luar negeri.
Serta rumah-rumah kreatif kul-Ind
Aktivis Kul-Ind….pelaku pangan
Aktivis Kul-Ind….UMKM pangan
Aktivis Kul-Ind….Chef
Aktivis Kul-Ind….waiters
Aktivis Kul-Ind….mahasiswa
Aktivis Kul-Ind….pelajar
Dll
PT Kul Ind Indotama
Akte notaris No : 04
Tanggal 11 Desember 2019
Berfungsi sebagai wadah untuk pengembangan usaha/Bisnis bidang kuliner khususnya dan bidang pangan pada umumnya.
Yayasan Pendidikan dan Pelatihan Wirausaha Kuliner Terpadu Indonesia.
Akte notaris No : 25 Tanggal 29 Januari 2020
Berfungsi sebagai wadah lembaga pendidikan dan pelatihan kewirausahaan yang berkaitan dengan kuliner/ pangan yang di dalamnya ada juga kegiatan riset, inkubator bisnis, kursus, demo, pencetakan dan perekrutan sumber daya manusia yang berkaitan dengan kuliner/ pangan dll
Yang berbasis kompetensi pangan….
Insyaallah…
Dengan adanya wadah resmi ini, kami berharap cita-cita kami menjadikan kuliner etnik Indonesia menjadi tuan rumah di negerinya sendiri dan terkenal seantereo dunia…
Segera terwujud….
Salam kul-Ind
Kuliner Indonesia